Aneka Golongan Obat
Obat bebas : Tanda khusus untuk obat
bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
OB dapat
dibeli secara bebas tanpa resep dokter, baik di apotek, toko obat berizin, counter obat di
supermarket/toko swalayan, toko kelontong. Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat
sedikit, seperlunya saja saat obat dibutuhkan. Jenis zat aktif pada OB relatif
aman sehingga penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama
diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu
sebaiknya OB tetap dibeli bersama kemasannya.
Yang termasuk golongan ini a.l : anti
sakit dan penurun panas : parasetamol; oralit, Obat Batuk Hitam, Obat Batuk
Putih dan vitamin.
Obat bebas terbatas : Tanda khusus untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Obat
bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih
dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu, dan disertai dengan tanda
peringatan.
Penggunaannya pun harus sesuai dengan indikasi yang
tertulis pada kemasannya. Sehingga pemakaiannya terbatas .
Yang termasuk dalam
golongan ini a.l : anti sakit dan penurun panas : ibuprofen,obat batuk dan obat
flu, povidon iodine (Betadin).
Tanda peringatan selalu tercantum pada
kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam
berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat
pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin
(dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek, karena diharapkan pasien
memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.
Memang,
dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan
untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan
obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat.
Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap
obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes
RI No.2380 tahun 1983).
Setelah
upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak
kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan
diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda
peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI
No.386 tahun1994).
Dalam rangka
self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur
yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap
kemasan/brosur OB dan OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai
berikut:
- Nama obat (merek dagang dan
kandungannya)
- Daftar dan jumlah bahan
berkhasiat yang terkandung di dalamnya
- Nama dan alamat produsen
tertulis dengan jelas
- Izin beredar ditunjukkan dengan
adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
- Kondisi obat masih baik.
Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
- Indikasi (petunjuk kegunaan
obat)
- Kontra-indikasi (petunjuk
penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
- Efek samping (efek negatif yang
timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
- Petunjuk cara penggunaan
- Dosis (takaran) dan aturan
penggunaan obat
- Cara penyimpanan obat
- Peringatan
- Informasi tentang interaksi
obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan
makanan yang dikonsumsi
Obat daftar G : Golongan obat yang hanya boleh diberikan
atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan obat keras dan di beli di
apotek. Bertanda lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dan di
dalamnya ada huruf K yang menyentuh garis tepi.
Yang
termasuk ke dalam golongan OK adalah:
- “Daftar G”, seperti: antibiotika,
obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi,
antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
- “Daftar O” , golongan obat-obat narkotika
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika,
seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
- Obat Wajib Apotek
(OWA)
- Semua obat yang dibungkus sedemikian
rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara Parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
- Semua obat baru yang belum tercantum di dalam Farmakope Indonesia terbaru dan daftar Obat Keras, kecuali bila Departemen Kesehatan Telah menyatakan secara tertulis, bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
- Obat-obatan lain yang
ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI
Namun untuk tujuan memperluas keterjangkauan obat
untuk masyarakat, maka terdapat golongan OWA yaitu obat yang diperlukan bagi kebanyakan
penyakit yang diderita pasien untuk menolong dirinya
sendiri guna mengatasi masalah kesehatan.
OBAT WAJIB APOTIK yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh
Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu.
Yang termasuk golongan ini a.l : obat saluran
cerna : obat sakit perut, pencahar, obat anti muntah, obat mulut dan
tenggorokan : obat kumur dan sariawan; obat saluran napas: obat asma ; beberapa obat kulit tertentu :obat luar
untuk infeksi jamur dan bakteri dan obat luar untuk jerawat.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat
yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi
kriteria:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk
penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas
65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat
dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara
atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk
penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat
keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Obat Psikotropik :
Psiktropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika
dapat menyebabkan ketergantungan.
Obat golongan Narkotik.
Ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat
tanda palang yang berwarna merah.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang tentang
Narkotika atau yang kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Obat narkotika
penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat
diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan,
obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan
analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : Codipront
(obat batuk).
Golongan Obat Tradisional
Jamu
Jamu
adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam
bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang
menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada
umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang
disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara
5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah
sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah
digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin
ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk
tujuan kesehatan tertentu.
Contoh : Jamu Tolak Angin, Obat Batuk Herbal, Obat Flu Herbal, dan Minyak kayu putih.
Obat Herbal Terstandar (OHT)
Adalah obat
tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat
berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini
membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan
tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan
ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya
telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian
pre-klinik (terhadap hewan percobaan) seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan
ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan
uji toksisitas akut maupun kronis.
Contoh : Ekstrak Kulit Buah Manggis
Fitofarmaka
Merupakan
bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat
modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti
ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Dengan uji klinik akan lebih
meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan
kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena
manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.
Contoh : Cursil