Halaman

Sabtu, 19 April 2014

Aneka Golongan Obat


Aneka Golongan Obat


Obat bebas : Tanda khusus untuk obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. 
OB dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, baik di apotek, toko obat berizin, counter obat di supermarket/toko swalayan, toko kelontong. Penderita dapat membeli dalam jumlah yang sangat sedikit, seperlunya saja saat obat dibutuhkan. Jenis zat aktif pada OB relatif aman sehingga penggunaanya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu sebaiknya OB tetap dibeli bersama kemasannya.

Yang termasuk golongan ini a.l : anti sakit dan penurun panas : parasetamol; oralit, Obat Batuk Hitam, Obat Batuk Putih dan vitamin.

Obat bebas terbatas : Tanda khusus untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter dalam jumlah tertentu, dan disertai dengan tanda peringatan.  
Penggunaannya pun harus sesuai dengan indikasi yang tertulis pada kemasannya. Sehingga pemakaiannya terbatas .
Yang termasuk dalam golongan ini a.l : anti sakit dan penurun panas : ibuprofen,obat batuk dan obat flu, povidon iodine (Betadin).
Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5 (lima) sentimeter, lebar 2 (dua) sentimeter dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:

Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek, karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas.


Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu, sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri (self medication) menggunakan obat-obatan dari golongan OB dan OBT yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Dianjurkan untuk tidak sekali pun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan menggunakan resep dokter (SK MenKes RI No.2380 tahun 1983).
Setelah upaya self medication, apabila kondisi penyakit semakin serius, tidak kunjung sembuh setelah sekitar 3-5 hari, maka sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh karena itulah semua kemasan OB dan OBT wajib mencantumkan tanda peringatan “apabila sakit berlanjut segera hubungi dokter” (SK MenKes RI No.386 tahun1994).

Dalam rangka self medication menggunakan OB atau OBT, perhatikan kemasan dan brosur yang terdapat di dalamnya. Berdasarkan SK MenKes No.917 tahun 1993, pada setiap kemasan/brosur OB dan  OBT harus menyebutkan informasi obat sebagai berikut:
  • Nama obat (merek dagang dan kandungannya)
  • Daftar dan jumlah bahan berkhasiat yang terkandung di dalamnya
  • Nama dan alamat produsen tertulis dengan jelas
  • Izin beredar ditunjukkan dengan adanya nomor batch dan nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan (DepKes)
  • Kondisi obat masih baik. Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat
  • Indikasi (petunjuk kegunaan obat)
  • Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
  • Efek samping (efek negatif yang timbul, yang bukan merupakan kegunaan obat)
  • Petunjuk cara penggunaan
  • Dosis (takaran) dan aturan penggunaan obat
  • Cara penyimpanan obat
  • Peringatan
  • Informasi tentang interaksi obat yang bersangkutan dengan obat lain yang digunakan dan/atau dengan makanan yang dikonsumsi

Obat daftar G : Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan obat keras dan di beli di apotek. Bertanda lingkaran berwarna merah dengan garis tepi hitam dan di dalamnya ada huruf K yang menyentuh garis tepi. 
 
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
  • “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
  •  “Daftar O” , golongan obat-obat narkotika
  • Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
  • Obat Wajib Apotek (OWA)
  • Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara Parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
  • Semua obat baru yang belum tercantum di dalam Farmakope  Indonesia terbaru dan daftar Obat Keras, kecuali bila Departemen Kesehatan Telah menyatakan secara tertulis, bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
  • Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI
Namun  untuk tujuan memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka terdapat golongan OWA yaitu obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien untuk menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan.
OBAT WAJIB APOTIK yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker kepada pasien di Apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu. 
Yang termasuk golongan ini a.l : obat saluran cerna : obat sakit perut, pencahar, obat anti muntah, obat mulut dan tenggorokan : obat kumur dan sariawan; obat saluran napas: obat asma ; beberapa obat kulit tertentu :obat luar untuk infeksi jamur dan bakteri dan obat luar untuk jerawat.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
1.      Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2.      Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3.      Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4.      Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5.      Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Obat Psikotropik :
Psiktropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dapat menyebabkan ketergantungan.

Obat golongan Narkotik.

Ditandai dengan lingkaran yang didalamnya terdapat tanda palang yang berwarna merah.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau  perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang tentang 
 Narkotika atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Obat narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : Codipront (obat batuk).

Golongan Obat Tradisional
Jamu
  
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu.

Contoh : Jamu Tolak Angin, Obat Batuk Herbal, Obat Flu Herbal, dan Minyak kayu putih.

Obat Herbal Terstandar (OHT)

 
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (terhadap hewan percobaan) seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.

Contoh : Ekstrak Kulit Buah Manggis

Fitofarmaka

Merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah. 

Contoh : Cursil